PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 37
BAB 10 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN LAIN-LAIN
