PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 30
BAB 8 — PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/ perjanjian. (2) Atas dasar prestasi kerja yang telah diselesaikan, penyedia jasa mengajukan tagihan kepada PPK.
