PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI...
Pasal 26
BAB 8 — PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui: a. perikatan dengan penyedia jasa; b. Bendahara Pengeluaran; atau c. Pelaksana SPD. (3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi : a. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya.
