Pasal 23
BAB 7 — BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH
(1) Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan. (2) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan angkutan darat diberikan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari satuan biaya sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. (3) Biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam jarak: a. kurang dari 100 (seratus) kilometer di Pulau Jawa/ Madura; atau b. kurang dari 50 (lima puluh) kilometer di luar Pulau Jawa/Madura. (4) Satuan Volume Pengepakan dan Angkutan Barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
