PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 18
Direksi BPJS Kesehatan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap: a. kebenaran perhitungan Rincian Anggaran Biaya dan Kerangka Acuan Kerja dan data dukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. penggunaan Dana JKN atas penyaluran dana dari KPA BUN; c. kegiatan penggunaan Dana JKN; dan d. pembukuan penggunaan Dana JKN.
