PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 16
PPK bertanggungjawab secara formal terhadap: a. penyusunan rencana penarikan pencairan dana; b. pengujian administrasi tagihan, meliputi:
kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN;
kelengkapan dokumen surat tagihan; dan
kesesuaian kode akun dalam surat tagihan; c. pengujian terhadap ketersediaan Dana JKN dalam DIPA BUN; dan d. penerbitan SPP-LS.
