PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 14
BPJS Kesehatan harus menyalurkan Dana JKN kepada masing-masing FKRTL paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Dana JKN di rekening BPJS Kesehatan.
