PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 4
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi:
- Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 3) Pajak Daerah. b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari:
Domestic Market Obligation (DMO) fee;
Underlifting KKKS;
Fee kegiatan hulu minyak dan gas bumi; dan 4) Kewajiban lainnya.
- Penyetoran PPh minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara.
- Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara
- Penyetoran penerimaan lainnya ke Rekening Kas Umum Negara
