PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari: a. Hasil penjualan minyak mentah; b. Hasil penjualan gas alam; c. OverLifting KKKS; dan
- Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material.
