PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui...
Pasal 42
BAB 7 — DUKUNGAN PENGEMBANGAN PEMBIAYAAN KREATIF
(1) Menteri dapat melakukan penerusan SBSN kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik negara. (2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme: a. pinjaman daerah; b. pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara; dan c. investasi Pemerintah. (3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
