Pasal 25
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Setelah UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan, Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga. (2) Rencana kerja dan anggaran untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama dan lokasi satuan kerja Kementerian/Lembaga pelaksana Proyek; b. nama dan lokasi Proyek; c. nilai alokasi Proyek; d. ruang lingkup Proyek; dan e. rincian paket pekerjaan atau kegiatan Proyek, sesuai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
