PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pembiayaan Proyek Melalui...
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), penyesuaian dan/atau perubahan usulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga yang berupa penambahan Proyek juga dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan melalui rekomposisi atau penyesuaian jumlah nilai pagu untuk masing-masing Proyek dan/atau melalui pengurangan Proyek lain yang telah masuk dalam pagu indikatif; b. Proyek yang akan ditambahkan harus memenuhi persyaratan:
- telah tercantum dalam Indikasi Proyek dan/atau telah disampaikan usulan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Menteri Perencanaan;
- telah dilakukan pembahasan dalam Rapat TM I;
- telah dilakukan pematangan atau peningkatan kesiapan teknis dan administratif oleh Kementerian/Lembaga; dan 4) diutamakan untuk jenis Proyek tahun tunggal; dan c. usulan penyesuaian dan/atau perubahan telah dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga berkenaan dengan Kementerian Perencanaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk Proyek yang merupakan: a. Proyek prioritas sesuai arahan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah termasuk hasil keputusan sidang kabinet; dan/atau b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
