Pasal 8
(1) Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pelaksana penyaluran pinjaman kepada masyarakat. (2) Penunjukan Lembaga Perantara oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan antara lain: a. memiliki kemampuan, pengalaman dan bersedia ditunjuk sebagai lembaga perantara; b. memiliki akses langsung dengan penerima Fasilitas Dana Bergulir; c. menawarkan harga jasa yang wajar sebagai lembaga perantara; dan d. mendukung pengembangan lembaga keuangan mikro di pedesaan yang dapat mendorong usaha Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
