PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha; b. Tarif Pinjaman kepada Masyarakat; dan c. Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara.
