PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Terhadap Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
