PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Administrasi Rawat Inap; b. Tarif RawatInap Intensif; c. Tarif Instalasi Rawat Jalan; d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; e. Tarif Penunjang Medis; f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan g. Tarif Penggunaan Sarana an Prasarana.
