Pasal 19
(1) Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman: a. berupa Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean; b. nilai pabeannya sampai dengan FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean; c. nilai pabeannya:
- melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) untuk setiap Penerima
Barang per kiriman, atau 2. melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1a) huruf b untuk setiap Penerima Barang per hari, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan melakukan penetapan tarif dan nilai pabean; atau d. merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan. (2) Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh: a. Pejabat Bea dan Cukai; dan/ atau b. sistem komputer pelayanan. (3) Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
