Pasal 13
(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar). (1a) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk: a. setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; atau b. lebih dari 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan Barang Kiriman tidak melebihi FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar). (2) Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a), bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean Barang Kiriman tersebut.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
