Pasal 9
(1) Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/ Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L. (2) Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. (3) RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. (4) RKA-K/L yang telah disetujui oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L. (5) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan Nopember.
