PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 112-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
