PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN. (2) Pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. penatausahaan; b. pertanggungjawaban; dan c. publikasi informasi.
