PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK SUN
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk: a. warkat; atau b. tanpa warkat. (2) Pencatatan kepemilikan SUN dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sertifikat kepemilikan. (3) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara elektronik (book-entry system) pada sistem penatausahaan di Bank INDONESIA. (4) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti kepemilikan yang otentik dan sah.
