PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
Dalam rangka penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN, Direktorat Jenderal dapat mengumumkan kepada publik:
a. rencana penjualan SUN atau pembelian kembali SUN; dan b. hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN.
