PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Gubernur, bupati, atau walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat: a. penerbitan Obligasi Daerah; b. penggunaan dana Obligasi Daerah; c. kinerja pelaksanaan Kegiatan; d. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah;
e. realisasi pembayaran Pokok, Bunga, dan/atau biaya lain Obligasi Daerah; dan f. alokasi Dana Cadangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan.
