PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERTANGGUNGJAWABAN
Gubernur, bupati, atau walikota melakukan penatausahaan atas: a. penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah; b. penerimaan dan penggunaan dana atas Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; c. pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah; dan d. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah.
