PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah. (2) Persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) bulan setelah diterimanya dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
