PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam hal belum diatur tersendiri.
