Pasal 35
BAB 8 — LAPORAN PENILAIAN
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. (2) Laporan Penilaian paling sedikit memuat: a. uraian objek Penilaian; b. tujuan Penilaian; c. tanggal survei lapangan; d. tanggal Penilaian; e. hasil analisis data; f. pendekatan Penilaian; dan g. simpulan nilai.
(3) Tanggal Penilaian merupakan tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan dilakukan tanpa survei lapangan terhadap objek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2): a. Laporan Penilaian tidak memuat tanggal survei lapangan; dan b. tanggal Penilaian merupakan tanggal surat keterangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang menerangkan kondisi dari objek Penilaian.
