PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 81
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Pengelola Barang/Pengguna Barang berwenang membatalkan perjanjian Tukar Menukar secara sepihak, dalam hal berita acara serah terima tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2). (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kewajiban bagi mitra Tukar Menukar untuk mengembalikan BMN dalam kondisi sekurang-kurangnya seperti pada saat perjanjian Tukar Menukar ditandatangani dan memenuhi seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.
