PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 78
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengguna Barang mengajukan permohonan Tukar Menukar kepada Pengelola Barang dengan disertai:
- penjelasan atas permohonan Tukar Menukar;
- surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Tukar Menukar yang ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa;
- data pendukung mengenai BMN yang akan dilepas;
- data rincian kebutuhan barang pengganti;
- nilai taksiran atas BMN yang dilepas dan barang pengganti; dan 6) calon mitra Tukar Menukar. b. Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan pelaksanaan Tukar Menukar dengan tahapan:
- melakukan penelitian kelayakan permohonan Tukar Menukar, baik dari aspek teknis, ekonomis, maupun yuridis;
- melakukan penelitian data administratif BMN yang akan dilepas, termasuk meminta data tambahan dalam hal diperlukan;
- melakukan penelitian fisik atas BMN yang akan dilepas dan/atau barang pengganti untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dilepas dan/atau barang pengganti dengan data administratif, dalam hal diperlukan. c. Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian BMN selain tanah dan/atau bangunan yang akan dilepas. d. Penilai menyampaikan laporan hasil Penilaian kepada Pengelola Barang. e. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan tersebut. f. Dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan, disertai alasannya.
g. Dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
- mitra Tukar Menukar;
- BMN yang akan dilepas;
- rincian kebutuhan barang pengganti; dan 4) nilai wajar BMN yang akan dilepas yang masih berlaku pada tanggal surat persetujuan diterbitkan, dan nilai barang pengganti. h. Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat. i. Dalam hal BMN yang menjadi objek Tukar Menukar memiliki nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Tukar Menukar kepada PRESIDEN. j. Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang melaksanakan penandatanganan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar. k. Mitra Tukar Menukar menyediakan barang pengganti sesuai dengan perjanjian Tukar Menukar. l. Setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Pengguna Barang melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi:
- meneliti kesesuaian barang pengganti dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian; dan 2) meneliti kelengkapan dokumen administratif atas barang pengganti. m. Pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dilakukan setelah barang pengganti sesuai dengan perjanjian dan siap pakai, baik secara fisik maupun
secara administratif, atau telah disetorkannya selisih nilai barang dalam hal nilai BMN lebih tinggi dari barang pengganti. n. Pelaksanaan serah terima barang yang dipertukarkan antara Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar dituangkan dalam berita acara serah terima. o. Berdasarkan berita acara serah terima, Pengguna Barang:
- melakukan Penghapusan BMN yang dilepas dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN;
- mencatat barang pengganti sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna; dan 3) MENETAPKAN atau mengajukan permohonan penetapan status penggunaan atas BMN yang diperoleh. p. Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan berita acara serah terima dan keputusan Penghapusan. q. Pengguna Barang menyampaikan keputusan penetapan status penggunaan BMN yang menjadi kewenangannya kepada Pengelola Barang. r. Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang terhadap BMN yang menjadi kewenangan Pengelola Barang. s. Berdasarkan permohonan penetapan status penggunaan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf r, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan BMN.
