Pasal 61
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam hal pada proses pemilihan mitra Tukar Menukar BMN, barang pengganti yang diusulkan sudah tersedia, Pengelola Barang mengajukan permohonan kepada Penilai untuk melakukan Penilaian usulan barang pengganti calon mitra Tukar Menukar, untuk Tukar Menukar BMN yang berada pada Pengelola Barang; (2) Dalam hal pada proses pemilihan mitra Tukar Menukar BMN, barang pengganti yang diusulkan belum tersedia, calon mitra Tukar Menukar harus menyampaikan data: a. spesifikasi barang pengganti berupa tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, luas, status kepemilikan, dan peruntukan; b. spesifikasi barang pengganti berupa bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada desain, konstruksi, dan rincian anggaran dan biaya; c. spesifikasi barang pengganti selain tanah dan/atau bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
identitas barang. (3) Terhadap barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia pemilihan mitra meminta unit kerja/instansi teknis yang kompeten untuk melakukan review usulan barang pengganti.
