PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 55
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di media massa nasional, baik media cetak atau media elektronik, dan website Kementerian/Lembaga. (2) Pengumuman melalui media massa nasional dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali. (3) Pengumuman sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat Pengelola Barang/Pengguna Barang; b. identitas BMN objek Tukar Menukar; dan c. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan.
