PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 43
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
Tukar Menukar dapat dilakukan terhadap BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan,
yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
