PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 40
BAB 4 — TUKAR MENUKAR
(1) Dalam hal pada pelaksanaan Tukar Menukar, mitra Tukar Menukar membangun bangunan barang pengganti, mitra Tukar Menukar menunjuk konsultan perencana, kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas. (2) Konsultan perencana, kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang bergerak di bidang konstruksi. (3) Biaya konsultan perencana, kontraktor pembangunan, dan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab mitra Tukar Menukar.
