PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara Pemindahtanganan BMN pada: a. Pengelola Barang; b. Pengguna Barang. (2) Pemindahtanganan BMN yang berasal dari kekayaan negara tertentu yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain: a. eks kepabeanan dan cukai; b. barang gratifikasi; c. barang rampasan negara; d. aset bekas milik asing/Tionghoa; e. aset eks Pertamina; f. aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama; g. aset eks Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
