Pasal 120
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap BMN berupa persediaan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan sebelum 1 Juli 2015, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang dengan ketentuan: a. Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut; b. terdapat laporan aparat pengawasan intern
pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Pengguna Barang; c. permohonan Pengguna Barang disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; d. segala akibat hukum yang menyertai proses hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan aparat pengawasan intern pemerintah atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur tersendiri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga.
