PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan...
Pasal 117
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Berdasarkan kajian Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25, kajian Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kajian atas pertimbangan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan persyaratan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, dan kajian atas tujuan dan pertimbangan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Menteri Keuangan dapat memberikan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN atas permohonan persetujuan Penjualan/Tukar Menukar/Hibah yang diusulkan oleh Pengguna Barang.
