Pasal 8
BAB 3 — SURAT TEGURAN
(1) Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran atau STCK-2 oleh Pejabat. (2) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah: a. disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Bea Masuk dan/atau Cukai; b. melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh); c. mengajukan keberatan; atau d. mengajukan banding. (3) Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling cepat 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (3).
