PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proses penagihan atas Utang Bea Masuk dan/atau Cukai, wajib ditatausahakan oleh Pejabat, pejabat yang menangani perbendaharaan, dan/atau Jurusita Bea dan Cukai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan penatausahaan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dengan Surat Paksa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
