Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) atau STCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur yang menangani penagihan pajak; dan b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Dalam hal telah diterbitkan SP3DRI atau STCK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan penagihan lagi atas piutang pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (3) Proses penagihan atas piutang pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah dilimpahkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) atau STCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan perpajakan.
