PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Pasal 36
BAB 8 — PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1) Pencegahan dan Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang mempunyai jumlah Utang Bea Masuk dan/atau Cukai paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Pencegahan dan Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak melunasi Utang Bea Masuk dan/atau Cukai setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai. (3) Jangka waktu Pencegahan dan Penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.
