PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Pasal 29
BAB 6 — PENYITAAN
(1) Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. (2) Penempelan segel sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
