PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Pasal 2
BAB 2 — PENAGIHAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Kantor Pelayanan.
