PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Pasal 19
BAB 5 — SURAT PAKSA
(1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain yang mengakibatkan Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, Pejabat karena jabatan menerbitkan Surat Paksa pengganti. (2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
