PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Pasal 13
BAB 5 — SURAT PAKSA
Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada: a. Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan; b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang bersangkutan tidak dapat dijumpai; c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau d. ahli waris, dalam hal Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
