Pasal 11
BAB 5 — SURAT PAKSA
(1) Surat Paksa diterbitkan atas Utang Bea Masuk dan/atau Cukai dalam hal: a. tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Teguran atau STCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. terhadap Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau c. Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh), pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Paksa, diterbitkan: a. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI); atau b. STCK-3.
