Pasal 4
BAB 3 — IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
(1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari: a. Izin Praktik tingkat A; b. Izin Praktik tingkat B; dan c. Izin Praktik tingkat C. (2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B. (4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C. (5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
