PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Pasal 22
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
