PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Pasal 17
BAB 5 — PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
(1) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
(3) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap tahun. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
