PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang KONSULTAN PAJAK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
- Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
- Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
- Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
- Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
- Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
- Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.
- Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak.
